Selasa, 16 Juni 2026
Selasa, 26 Mei 2026
Amalan Utama Sebelum Idul Adha
Amalan utama dan sunah Idul Adha meliputi puasa Arafah (9 Zulhijah), mengumandangkan takbir, mandi besar, memakai pakaian terbaik dan wewangian, tidak makan sebelum salat Id, berjalan kaki ke masjid dan mengambil rute berbeda saat pulang, serta melaksanakan ibadah kurban.
- Puasa Arafah (9 Zulhijah): Sangat dianjurkan bagi yang tidak sedang berhaji, karena memiliki keutamaan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.
- Memperbanyak Takbiran: Waktu takbiran Idul Adha lebih panjang, dimulai dari waktu Subuh pada 9 Zulhijah hingga hari Tasyrik berakhir (13 Zulhijah).
- Mandi Sunah Idul Adha: Dianjurkan mandi besar (keramas) sebelum berangkat ke tempat salat, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
- Memakai Pakaian Terbaik dan Wewangian: Sunah mengenakan pakaian bersih dan rapi (tidak harus baru) serta memakai wewangian yang tidak menyengat.
- Tidak Makan Sebelum Salat: Berbeda dengan Idul Fitri, saat Idul Adha disunahkan menahan diri untuk tidak makan terlebih dahulu hingga selesai melaksanakan salat Id.
- Berjalan Kaki: Dianjurkan berjalan kaki menuju tempat pelaksanaan salat Id.
- Melewati Jalan Berbeda: Sunah untuk mengambil rute jalan yang berbeda antara berangkat menuju tempat salat dan pulang ke rumah untuk memperluas silaturahmi dan syiar.
- Melaksanakan Ibadah Kurban: Menyembelih hewan kurban bagi yang mampu sebagai bentuk ketaatan dan meneladani kisah Nabi Ibrahim AS.
- Makan Setelah Salat Id: Disunahkan untuk makan setelah pulang dari salat Id, dan dianjurkan makan kurma dalam jumlah ganjil (atau makanan pokok lainnya jika kurma tidak tersedia).
- Hari Tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah): Umat Islam dilarang berpuasa di hari-hari ini dan dianjurkan memperbanyak zikir, takbir, serta makan dan minum.
Rabu, 03 April 2024
download banner doa kuburan high quality PNG file besar
download banner doa kuburan high quality PNG file besar
free download banner salam masuk kuburan
baner siap cetak ukuran besar
Selasa, 02 April 2024
Ini Doa Ziarah Kubur: Arab, Latin, dan Terjemahnya
Berdoa saat ziarah kubur adalah sesuatu yang penting karena itu merupakan salah satu dari tujuan berziarah: mendoakan mereka yang telah meninggal dunia. Ada beragam bacaan atau doa ziarah kubur yang bisa dipanjatkan, mulai dari ucapan salam kepada ahli kubur, hadiah al-Fatihah dan Yasin, tahlil, hingga memohonkan ampunan. Ziarah kubur dengan berdoa atau sekadar membersihkan makam merupakan salah satu anjuran dalam agama Islam karena memiliki banyak keutamaan seperti mengingatkan peziarah tentang kematian sehingga kualitas ketakwaan kepada Allah swt semakin membaik. Meski Nabi Muhammad saw pernah melarang ziarah kubur, tapi kemudian larangan ini direvisi (mansukh).
Salah satu dasar anjuran ziarah kubur ini adalah sabda Rasulullah berikut:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرً
Artinya: “Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah).” (HR. Hakim).
Terkait doa ziarah kubur, Imam Nawawi dalam kitabnya al-Adzkar menganjurkan para peziarah untuk mengawali dengan mengucapkan salam kepada ahli kubur sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memperbanyak bacaan Al-Qur’an, dzikir, serta mendoakan ahli kubur di daerah yang diziarahi dan semua umat Islam.
Rasulullah mencontohkan kepada kita semua saat ziarah kubur untuk mengucapkan salam:
السَّلامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنينَ وَأتاكُمْ ما تُوعَدُونَ غَداً مُؤَجَّلُونَ وَإنَّا إنْ شاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاحقُونَ
Assalâmu‘alaikum dâra qaumin mu’minîn wa atâkum mâ tû‘adûn ghadan mu’ajjalûn, wa innâ insyâ-Allâhu bikum lâhiqûn
Artinya: "Assalamu’alaikum, hai tempat bersemayam kaum mukmin. Telah datang kepada kalian janji Tuhan yang sempat ditangguhkan besok, dan kami insyaallah akan menyusul kalian.
Saat di makam wali atau orang saleh, para ulama biasanya melafalkan shalawat ‘Salamullâh Yâ Sâdah’ sebagaimana telah dipublikasikan NU Online dalam tulisan berjudul Qasidah ‘Salamullahi Ya Sadah’, Dibaca saat Ziarahi Makam Wali. Ini juga termasuk bagian dari doa ziarah kubur.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ سَـــلاَمُ اللهِ يـَا سَـــادَةْ ۩ مِنَ الرَّحْمٰنِ يَغْـْشَاكُمْ عِبَـــــادَ اللهِ جِـئْنَــاكُمْ ۩ قَـصَدْنَاكُمْ طَلَبْنَـاكُمْ تُـعِــيـْنُوْنَــــا تُـغِــــيْثُوْنَــــا۩ بـهِمَّتِكُمْ وَجَــدْوَاكُـمْ فَأَحْبُـوْنَـــــا وَأَعْـطُوْنَــــا ۩ عَـطَاَياكُمْ هَـــدَايَـاكُمْ فَــــلاَ خَيَّـبْتُـمُوْا ظَـــنِّيْ ۩ فَحَــاشَاكُمْ وَحَاشَاكُمْ سَــعِدْنَـــا إِذْ أَتَيْنــَاكُمْ ۩ وَفُزْنَــا حِيْنَ زُرْنَــــاكُمْ فَـقـُوْمُوْا وَاشْفَعُوْا فِيْنَا ۩ إِلَى الرَّحْمٰنِ مَـوْلاَكُمْ عَسَى نُحْظَى عَسَى نُعْطَى ۩ مَـزَايـَا مِنْ مَزَايـَاكُمْ عَسَى نَظْرَةْ عَسَى رَحْمَـــةْ ۩ تَـغْشَـانَا وَتَـغْشَاكُمْ سَــــلاَمُ اللهِ حَـيــَّــاكُـــم ۩ وَعـَيْنُ اللهِ تَـرْعَــاكُمْ وَصَـــــلَّى اللهُ مـَوْلاَنَـــا ۩ وَسَـــــلَّمَ مَا أَتَـيْنَـــاكُـــــمْ عَلَى الْمُخْـتَارِ شَـــافِعِنَــا ۩ وَمُـنْقـِذِنَـا وَإِيَّـــــاكُمْ
Bismillâhirrahmânirrahîm Salâmullâhi yâ sâdah minar-Rahmâni yaghsyâkum Ibâdallâhi ji’nâkum qashadnâkum thalabnâkum Tu'înûnâ tughîtsûnâ bihimmatikum wa jadwâkum Fa ahbûnâ wa a'thûnâ 'athâyâkum hadâyâkum Falâ khayyabtumû dzannî fahâsyâkum wahâsyâkum Sa'idnâ idz ataynâkum wa fuznâ hîna zurnâkum Faqûmû wasyfa'û fînâ ilâr-rahmâni mawlâkum 'Asâ nuhdzâ 'asâ nu'thâ mazâyâ min mazâyâkum 'Asâ nadzrah 'asâ rahmah taghsyânâ wa taghsyâkum Salâmullâhi hayyâkum wa 'ainullâhi tar'âkum Wa shallâllâhu mawlânâ wasallam mâ atainâkum 'Alâl mukhtâri syâfi'înâ wa munqidzinâ wa iyyâkum
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. Wahai Tuanku, semoga salam Allah tetap tercurah padamu. Wahai hamba-hamba Allah, kami datang kepadamu. Kami bermaksud (bersentuhan dengan rohanimu) dan kami berharap (berkahmu). Untuk menolong kami, menyejukkan kami dengan siraman yang berasal darimu, sesuai dengan tekad dan pencapaianmu (selama ini). Maka cintailah dan berikanlah kepada kami hal-hal yang Allah berikan dan hadiahkan padamu.” “Jangan biarkan pengharapan ini sia-sia, jauhlah engkau semua (dari sifat tega menyia-nyiakan kami). Kami sangat beruntung datang di haribaanmu dan kami amat berbahagia dengan menziarahimu, maka bangkitlah dan syafaatilah kami bermohon pada Allah yang bersifat ar-Rahman, Tuanmu. Mudah-mudahan kami diberi (Allah) keberuntungan dan diberi limpahan karunia yang selama ini dianugerahkan kepadamu.” “Mudah-mudahan kita dipandang dan dilimpahi rahmat yang akan menyelimuti kami dan engkau. Semoga engkau semakin dihidupkan dengan keselamatan (dari) Allah dan semoga pandangan Allah senantiasa menuntun engkau. Mudah-mudahan rahmat Allah dan keselamatan semakin terlimpah kepada tuan kita, manusia pilihan yang mensyafaati dan menyelamatkan kita.”
Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/ini-doa-ziarah-kubur-arab-latin-dan-terjemahnya
Penentuan Jadwal Shalat Fardhu
Dari sudut pandang Fiqih penentuan waktu shalat fardhu seperti dinyatakan di dalam kitab-kitab fiqih adalah sebagi berikut :
Waktu Subuh Waktunya diawali saat Fajar Shiddiq sampai matahari terbit (syuruk). Fajar Shiddiq ialah terlihatnya cahaya putih yang melintang mengikut garis lintang ufuk di sebelah Timur akibat pantulan cahaya matahari oleh atmosfer. Menjelang pagi hari, fajar ditandai dengan adanya cahaya samar yang menjulang tinggi (vertikal) di horizon Timur yang disebut Fajar Kidzib atau Fajar Semu yang terjadi akibat pantulan cahaya matahari oleh debu partikel antar planet yang terletak antara Bumi dan Matahari. Setelah cahaya ini muncul beberapa menit kemudian cahaya ini hilang dan langit gelap kembali. Saat berikutnya barulah muncul cahayamenyebar di cakrawala secara horizontal, dan inilah dinamakan Fajar Shiddiq. Secara astronomis Subuh dimulai saat kedudukan matahari ( s° ) sebesar 18° di bawah horizon Timur atau disebut dengan “astronomical twilight” sampai sebelum piringan atas matahari menyentuh horizon yang terlihat (ufuk Hakiki / visible horizon). Di Indonesia khususnya Departemen Agama menganut kriteria sudut s=20° dengan alasan kepekaan mata manusia lebih tinggi saat pagi hari karena perubahan terjadi dari gelap ke terang.
Waktu Zuhur Disebut juga waktu Istiwa (zawaal) terjadi ketika matahari berada di titik tertinggi. Istiwa juga dikenal dengan sebutan Tengah Hari (midday/noon). Pada saat Istiwa, mengerjakan ibadah shalat (baik wajib maupun sunnah) adalah haram. Waktu Zuhur tiba sesaat setelah Istiwa, yakni ketika matahari telah condong ke arah Barat. Waktu tengah hari dapat dilihat pada almanak astronomi atau dihitung dengan menggunakan algoritma tertentu. Secara astronomis, waktu Zuhur dimulai ketika tepi piringan matahari telah keluar dari garis zenith, yakni garis yang menghubungkan antara pengamat dengan pusat letak matahari ketika berada di titik tertinggi (Istiwa). Secara teoretis, antara Istiwa dengan masuknya Zuhur ( z° ) membutuhkan waktu 2 menit, dan untuk faktor keamanan biasanya pada jadwal shalat waktu Zuhur adalah 4 menit setelah Istiwa terjadi atau z=1°.
Waktu Ashar Menurut Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali, waktu Ashar diawali jika panjang bayang-bayang benda melebihi panjang benda itu sendiri. Sementara Madzab Imam Hanafi mendefinisikan waktu Ashar jika panjang bayang-bayang benda dua kali melebihi panjang benda itu sendiri. Waktu Ashar dapat dihitung dengan algoritma tertentu yang menggunakan trigonometri tiga dimensi. Secara astronomis ketinggian matahari saat awal waktu Ashar dapat bervariasi tergantung posisi gerak tahunan matahari/gerak musim. Di Indonesia khususnya Departemen Agama menganut kriteria waktu Ashar adalah saat panjang bayangan = panjang benda + panjang bayangan saat istiwa. Dengan demikian besarnya sudut tinggi matahari waktu Ashar ( a° ) bervariasi dari hari ke hari.
Waktu Maghrib Diawali saat matahari terbenam di ufuk sampai hilangnya cahaya merah di langit Barat.Secara astronomis waktu maghrib dimulai saat seluruh piringan matahari masuk ke horizon yang terlihat (ufuk Mar’i / visible horizon) sampai waktu Isya yaitu saat kedudukan matahari sebesar i° di bawah horizon Barat. Di Indonesia khususnya Departemen Agama menganut kriteria sudut i=18° di bawah horison Barat.
Waktu ‘Isya Diawali dengan hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit Barat, hingga terbitnya Fajar Shiddiq di Langit Timur. Secara astronomis, waktu Isya merupakan kebalikan dari waktu Subuh yaitu dimulai saat kedudukan matahari sebesar i° di bawah horizon Barat sampai sebelum posisi matahari sebesar s° di bawah horizon Timur.
Waktu Imsak Diawali 10 menit sebelum Waktu Subuh dan berakhir saat Waktu Subuh. Ijtihad 10 menit adalah perkiraan waktu saat Rasulullah membaca Al Qur’an sebanyak 50 ayat waktu itu. Untuk waktu Imsak ini saya kutipkan dari pelbagai sumber, karena ada pergeseran interpretasi akan tujuan imsak diadakan. Awal mula imsak diperkenalkan kepada masyarakat menurut saya sebagai peringatan bahwa sebentar lagi waktu sahur akan habis. Artinya pada saat imsak tersebut waktu sahur belum habis tetapi dihimbau untuk mengurangi aktivitas makan dan minum karena khawatir kebablasan. Layaknya lampu kuning pada traffic light, artinnya siap-siap sebentar lagi puasa dimulai. Namun seiring waktu berjalan imsak ini terasimilasi kedalam ranah payung hukum puasa dimana banyak yang memahami imsak sebagai waktu awal dimulainya berpuasa.
Sampai saat ini masih banyak ditemukan orang yang berpegang teguh kepada pendapat bahwa imsak itu merupakan awal dimulainya ibadah puasa. Meraka akan menghindari makan dan minum setelah imsak meski waktu subuh belum datang karena akan membatalkan puasa mereka.
Saya hanya mau menggaris bawahi bahwa masih banyak hal-hal yang berkenaan dengan ibadah namum minim informasi sehingga sering kali terjadi salah penafsiran di kalangan masyarakat, salah satunya imsak ini. Oleh karena itu pihak terkait harus bisa lebih memberikan informasi yang benar, akurat, dan lengkap ketika akan membuat dan mengeluarkan suatu aturan yang berfungsi untuk menunjang aktivitas tertentu agar bisa difahami sebagaimana mestinya.
menahan diri dari makan dan minum adalah mulai terbitnya fajar (masuknya waktu shubuh). Dasarnya firman Allah Ta’ala,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Qs. Al Baqarah: 187)
Juga dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الفَجْرُ فَجْرَانِ ، فَجْرٌ يُحْرَمُ الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ ، وَفَجْرٌ تُحْرَمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ (أَيْ صَلاَةُ الصُّبْحِ) وَيَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ
“Fajar ada dua macam: [Pertama] fajar diharamkan untuk makan dan dihalalkan untuk shalat (yaitu fajar shodiq, fajar masuknya waktu shubuh, -pen) dan [Kedua] fajar yang diharamkan untuk shalat (yaitu shalat shubuh) dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar shodiq, -pen).”(Diriwayatakan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro no. 8024 dalam “Puasa”, Bab “Waktu yang diharamkan untuk makan bagi orang yang berpuasa” dan Ad Daruquthni dalam “Puasa”, Bab “Waktu makan sahur” no. 2154. Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim mengeluarkan hadits ini dan keduanya menshahihkannya sebagaimana terdapat dalam Bulughul Marom)
Dasarnya lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
“Bilal biasa mengumandangkan adzan di malam hari. Makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum.” (HR. Bukhari no. 623 dalam Adzan, Bab “Adzan sebelum shubuh” dan Muslim no. 1092, dalam Puasa, Bab “Penjelasan bahwa mulainya berpuasa adalah mulai dari terbitnya fajar”). Seorang periwayat hadits ini mengatakan bahwa Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta dan beliau tidaklah mengumandangkan adzan sampai ada yang memberitahukan padanya “Waktu shubuh telah tiba, waktu shubuh telah tiba.”
Demi menjaga “keamanan” terhadap jadwal waktu shalat yang biasanya diberlakukan untuk suatu kawasan tertentu, maka dalam hal ini setiap awal waktu shalat menggunakan kaidah “ihtiyati” yaitu menambahkan beberapa menit dari waktu yang sebenarnya. Besarnya ihtiyati ini biasanya ditambahkan 2 menit di awal waktu shalat dan dikurangkan 2 menit sebelum akhir waktu shalat.
Akibat pergerakan semu matahari 23,5° ke Utara dan 23,5° ke Selatan selama periode 1 tahun, waktu-waktu tersebut bergesar dari hari-kehari. Akibatnya saat waktu shalat juga mengalami perubahan. oleh sebab itulah jadwal waktu shalat disusun untuk kurun waktu selama 1 tahun dan dapat dipergunakan lagi pada tahun berikutnya. Selain itu posisi atau letak geografis serta ketinggian tempat juga mempengaruhi kondisi-kondisi tersebut di atas.

Berdasarkan konsep waktu menggunakan posisi matahari secara astronomis para ahli kini berusaha membuat rumus waktu shalat berdasarkan letak geografis dan ketinggian suatu tempat di permukaan bumi dalam bentuk sebuah program komputer yang dapat menghasilkan sebuah tabulasi data secara akurat dalam sebuah “Jadwal Waktu Shalat”. Kini software waktu shalat terus dibuat dan dikembangkan diantaranya: Accurate Times, Athan Software, Prayer Times, Mawaqit, Shalat Time dsb. serta software produksi BHR Departemen Agama yang disebarluaskan secara nasional yaitu Winhisab. Program ini masih terlalu sederhana untuk kelas Nasional dan saya yakin BHR bisa membuat yang lebih baik lagi.
Waktu Shalat Sunah
Tidak semua shalat sunah mempunyai waktu tertentu melainkan beberapa shalat sunah sudah diatur waktunya. Waktu-waktunya adalah mengikuti waktu shalat yang dianjarkan Nabi Muhammad s.a.w. Diantara shalat sunahyang dilakukan mengikuti waktu tertentu adalah:
- Shalat Dhuha – dilakukan ketika waktu matahari baru naik (mengikut pandangan beberapa ulama, pada ketinggian segalah atau tujuh hasta) atau sekitar 3,5° ketinggian Matahari.
- Shalat Ied – dilakukan pada waktu pagi hari raya yang pertama bagi kedu jenis hari raya tersebut, umumnya dilakukan pada waktu Dhuha yaitu waktu matahari baru naik (mengikut pandangan sebagianulama, pada ketinggian segalah)
- Shalat Tarawih – dilakukan pada waktu Isya’ (umumnya dilakukan selepas Shalat Isya’ sebelum kemunculan waktu imsak)
- Shalat Sunat Gerhana – dilakukan pada waktu gerhana (matahari atau bulan) sedang terjadi.
- Shalat Sunat Rawatib – dilakukan sebelum dan selepas solat fardhu. Tidak semua solat mempunyai kedua-dua solat sunat.
Waktu Haram Shalat
Berikut adalah waktu yang diharamkan solat (sebagian ulama mengatakan berlaku bagi selain tanah haram):
- Waktu selepas shalat Subuh hingga terbit matahari.
- Waktu mulai terbit matahari (syuruk) hingga matahari berada di kedudukan pada kadar segalah (tujuh hasta).
- Waktu rambang (zawal, istiwa, rembah) atau waktu tengahari (matahari tegak) hingga gelincir matahari kecuali hari Jumaat.
- Waktu selepas shalat Asar hingga matahari kekuningan.
- Waktu matahari kekuningan hingga matahari terbenam.
Sumber : rukyatulhilal.org/waktu-shalat/index.html
Dengan beberapa tambahan yang perlu ditambahkan terutama tentang waktu Imsak
Selasa, 19 Maret 2024
Makna Masjid secara harfiah
Masjid (serapan dari Arab: مَسْجِد, translit: masjid, pelafalan [mǝsdʒid]; secara harfiah "tempat sujud"), merupakan tempat salat bagi umat Islam.[1] Masjid biasanya tertutup bangunan, tetapi bisa menjadi tempat salat (sujud) dilakukan, termasuk halaman luar.[2][3]
Awalnya masjid adalah tempat salat sederhana bagi umat Islam, dan mungkin merupakan ruang terbuka daripada bangunan.[4] Pada tahap pertama arsitektur Islam, 650-750, masjid terdiri dari ruang terbuka dan tertutup yang dikelilingi oleh dinding, seringkali dengan menara tempat azan dikeluarkan.[5] Bangunan masjid biasanya berisi mihrab dipasang di dinding yang menunjukkan arah Kiblat ke Makkah,[1] dan fasilitas wudu.[1][6] Mimbar, tempat di mana khutbah salat Jumat disampaikan, dulunya adalah karakteristik masjid pusat kota, tetapi sejak itu menjadi umum di masjid-masjid kecil.[7][1] Masjid biasanya memiliki ruang terpisah untuk pria dan wanita.[1] Pola dasar organisasi ini mengambil bentuk yang berbeda tergantung pada wilayah, periode, dan mazhab.[6]
Masjid umumnya berfungsi sebagai lokasi untuk salat, buka puasa Ramadan, salat Jenazah, pelaksanaan pernikahan dan bisnis, pengumpulan dan distribusi sedekah, serta tempat penampungan tunawisma.[1][7] Secara historis, masjid telah berfungsi sebagai pusat komunitas, pengadilan, dan sekolah agama. Di zaman modern, mereka juga mempertahankan perannya sebagai tempat pengajaran dan debat agama.[1][7] Kepentingan khusus diberikan kepada Masjidilharam (pusat haji), Masjid Nabawi di Madinah (tempat pemakaman Muhammad) dan Masjidilaqsa di Yerusalem (diyakini sebagai tempat kenaikan Muhammad ke surga).[1]
Dengan penyebaran Islam, masjid berlipat ganda di seluruh dunia Islam. Terkadang gereja dan kuil diubah menjadi masjid, yang memengaruhi gaya arsitektur Islam.[7] Sementara sebagian besar masjid pra-modern didanai oleh sumbangan amal,[1] peningkatan peraturan pemerintah tentang masjid besar telah diimbangi dengan munculnya masjid yang didanai swasta, banyak di antaranya berfungsi sebagai basis untuk berbagai organisasi revivalis Islam dan aktivitas sosial.[7] Masjid telah memainkan sejumlah peran politik. Tingkat kehadiran masjid sangat bervariasi tergantung pada wilayah.








.jpeg)
.webp)



